JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM menyebut penegakan HAM pada 2021 masih akan mendapatkan banyak ini lantaran situasi pandemi Covid-19, saat hak asasi manusia dibatasi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan memampuan keuangan negara juga tergerus untuk penanganan pandemi Covid-19, sehingga pemenuhan hak asasi manusia juga akan terhambat."Tantangan lain adalah terkait dengan penghormatan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang belum sepenuhnya dijamin oleh negara, terutama terkait dengan keberadaan dari UU ITE dan aturan pelaksananya," kata Taufan dalam keterangan resmi, Kamis 12/8/2021. Taufan juga menyoroti perlindungan atas data pribadi yang seharusnya menjadi prioritas bagi pemerintah. Hal ini karena banyaknya pencurian dan ekspose atas data pribadi yang melanggar hak asasi itu, Taufan mengingatkan penanganan atas pandemi Covid-19 pada 2021 juga masih menjadi tantangan karena jumlah korban yang terinfeksi dan meninggal yang sangat tinggi, bahkan tertinggi di dunia, di atas orang meninggal."Hal ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah agar lebih maksimal dalam memenuhi dan melindungi hak atas kesehatan dan hak hidup setiap anggota masyarakat termasuk para tenaga kesehatan," HAM mengingatkan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia secara umum juga harus dijamin dalam situasi pandemi Covid-19 meskipun pembatasan hak asasi manusia diperkenankan dalam situasi darurat Komnas HAM RI terus mengingatkan pemerintah agar pembatasan tersebut sesuai dengan koridor hukum dan prinsip hak asasi manusia."Untuk itu, dengan kerjasama dan sinergi antar lembaga negara/kementerian dan berbagai elemen masyarakat termasuk melalui kerjasama internasional, banyak hal yang kiranya dapat dicapai untuk merespons pandemi Covid-19 dan memajukan serta menegakkan HAM di Negara Republik Indonesia yang akan segera memasuki usia yang ke-76 tahun," itu, terkait pengaduan masyarakat sepanjang 2020, Komnas HAM menerima pengaduan kasus. Dari jumlah aduan tersebut, Kepolisian RI paling banyak diadukan ke Komnas HAM yakni mencapai 758 kepolisian, aduan paling banyak diterima Komnas HAM dari masyarakat adalah terkait korporasi sebanyak 455 kasus dan pemerintah daerah sebanyak 276 kasus."Sedangkan hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan kasus, hak atas keadilan 887 kasus, dan hak atas rasa aman 179 kasus," jelas mengatakan selama pandemi Covid-19, terdapat perbedaan yang signifikan terlihat pada metode dan jumlah konsultasi masyarakat pada 2019 dan 2020. Tahun 2019, Komnas HAM menerima 347 konsultasi melalui telepon, sedangkan tahun 2020 turun menjadi 278 dengan datang langsung yang pada 2019 sebanyak 541 konsultasi, pada 2020 menjadi 206 konsultasi, hal ini dikarenakan pembatasan pertemuan tatap itu, terjadi peningkatan yang signifikan untuk jumlah konsultasi pengaduan via online/surel, dari sebelumya sebanyak 124 surel pada tahun 2019, menjadi sebanyak 320 konsultasi melalui online/surel pada 2020"Hal yang sama juga terlihat pada konsultasi via Whatsapp yang sebelumnya terdapat 580 konsultasi pada 2019, menjadi 876 konsultasi pada 2020. Hal ini menunjukkan bahwa layanan online menjadi pilihan pengadu selama pandemi Covid-19," kata terkait kasus yang ditangani melalui pemantauan dan penyelidikan, di antaranya adalah pembunuhan atas Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, kematian enam orang laskar FPI di wilayah Karawang pada awal Desember 2020, berbagai konflik agraria akibat pembangunan infrastuktur proyek strategis nasional, dan berbagai peristiwa unjuk rasa masyarakat."Dalam berbagai peristiwa tersebut, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI dan para pemangku kepentingan terkait," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Fitri Sartina Dewi Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Hakcipta (copyrights) berada pada penulis dan Auriga Nusantara. Pengutipan: Hadin, Ahmad Fikri dan Natosmal Oemar, Erwin; Problematika Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Tantangan Penegakan Hukum Sektor Sumber Daya Alam di Kalimantan Selatan, Kertas Kerja terbesar batu bara di Indonesia.9 Merujuk pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-53 Semua manusia tanpa terkecuali mempunyai hak-hak tersebut di atas, oleh sebab itu di mana pun dan kapan pun pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia harus ada. 3. Hambatan dan Tantangan Penegakan HAM di Indonesia Semenjak berakhirnya perang dingin, maka isu global beralih dari komunisme dan pertentangan antara blok barat dan blok timur ke masalah baru yaitu masalah hak asasi manusia, masalah lingkungan, dan masalah liberalisme perdagangan. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia tidak terlepas dari isu hak asasi manusia yang melanda hampir semua negara di dunia. Isu-isu mengenai hak asasi manusia dewasa ini bukan lagi berkisar seputar masalah pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, karena hampir di semua negara, baik dalam konstitusinya maupun dalam peraturan peundang-undangan, telah diberikan pengakuan dan jaminan terhadap ahak asasi manusia, disamping telah adanya bebrapa konvensi PBB tentang HAM. Masalahnya sekarang tertuju pada isu-isu penegakan dan pemajuan hak asasi manusia itu. Pengakuan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia di Inodonesia telah cukup banyak diberikan, baik yang ditemukan dalam nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undagan lainnya. Untuk jelasnya dapat kita rinci sebagai berikut. a. Pancasila. Pengakuan dan jaminan perlindungan HAM tercermin dalam nilai- nilai Pancasila, misalkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. b. Undang-Undang Dasar 1945. Selain sebagai landasan konstitusional UUD 1945 setelah amandemen pada Bab XA memuat secara khusus dalam satu bab Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-54 tersendiri tentang HAM yang diuraikan dalam 10 pasal mulai pasal 28A samapai dengan pasal 28J. c. Ketetapan MPR Nomor XVIIMPR1998 tentang Hak Asasi Manusia. d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. e. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. f. Peraturan perundang-undangan lainnya KUH Pidana, UU Pemilu, UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, UU tentang Partai Politik, UU tentang Pers, UU Perlindungan Anak, UU Perburuhan, dan lain- lain. Disamping itu, negara kita telah meratifikasi beberapa konvensi PBB tentang HAM kurang lebih 17 konvensi, diantaranya yaitu a. International Convention on The Elimation of All Form Racial Discrimination 1965. konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Rasial b. International Convention on The Suppression and Punishment of The Crime of Aprtheid 1973. Konvensi tentang apartheid. c. ILO Convention Concering Equal Renumeration for Men and Women Workers for work of Equal Value 1951. Konvensi tentang persamaan upah pekerja perempuan dan laki-laki. d. Convention on The Political Right of Women 1952. Konvensi mengenai Hak Politik perempuan Kita juga telah mendeklarasikan Rencana Aksi Nasional Hak- hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang diantara programnya secara bertahap akan diratifikasi beberapa konvensi PBB tentang HAM. Dengan rencana aksi tersebut sampai sekarang telah diratifikasi beberapa konvensi, yaitu a. Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan. Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-55 b. Konvensi tentang Hak-hak Ekonomi, Politik, dan Budaya. Kita juga telah mempunyai Komite Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM, yaitu suatu badan independen yang bertugas memantau pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Semua itu bertujuan untuk pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia Indonesia. Walaupun demikian dimana-mana sekarang masih saja terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, seperti di Aceh, Maluku, Sampit, Poso, kasus-kasus perburuhan, kemiskinan, kebodohan, meningkatnya angka korban kriminalitas dan lain-lain. Sehingga permasalahan utamanya adalah penegakan hak asasi manusia itu sendiri. Penegakan hak asasi Tokoh Bicara manusia merupakan upaya secara sadar untuk melindungi dan mewujudkan hak-hak asasi manusia dan memberikan tindakan atau sanksi yang tegas kepada semua pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia tanpa terkecuali. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia tidak selalu merupakan dominasi negara terhadap rakyatnya, tetapi pelanggaran hak asasi manusia juga dapat dilakukan oleh orang per orang atau individu terhadap orang atau individu yang lain atau bahkan negara kepada negara yang lain. Demikian pula sebaliknya penegakan hak asasi manusia sebenarnya bukan hanya merupakan kewajiban negara akan tetapi merupakan kewajiban setiap individu manusia dan semua negara di dunia. Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-56 Pelanggaran dan pemerkosaan terhadap hak-hak asasi manusia merupakan kenyataan negatif yang akan selalu diiringi dengan upaya untuk mengatasinya secara positif. Upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia bukan tidak pernah dilakukan bahkan sudah terlihat upaya-upaya serius untuk tegaknya hak asasi manusia di Indonesia, dengan atau tanpa tekanan dari dunia internasional. Akan tetapi masih banyak hambatan dan dan tantangan menuju tegaknya HAM di Indonesia. Hambatan yang sekaligus merupakan tantangan dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut. a. Hak asasi adalah sebuah idealisme yang sudah bersifat mondial dan universal. Akan tetapi, HAM juga setidak-tidaknya di Indonesia masih barang yang dapat dikatakan relatif baru, yang masih terasa asing dalam kebudayaan kita. Kenyataan masih membuktikan pengetahuan tentang HAM hanya dimiiliki dan mungkin diamalkan oleh sebagian kecil dari kalangan kita. Sebagian besar masyarakat hanya tahu sedikit atau tidak tahu sama sekali tentang hak-hak fundamental yang dimilikinya itu. Sementara pertentangan kehidupan sosial-agama dan etnis, permusuhan antar suku, perbedaan kehidupan sosial, ekonomi, politis dan ketidakpuasan lainnya yang bersifat umum tidak jarang mengundang meletupnya amarah sosial di kalangan masyarakat. Tragisnya, di tengah situasi seperti itu justru hukum dan HAM menjadi terinjak-injak kembali. Tantangan ke depan adalah bagaimana mensosialisikan HAM dan segala hal yang tekait ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia dimanapun mereka berada. Pendidikan tentang HAM harus dilakukan sejak dini dalam masyarakat. b. Kondisi ketimpangan dan ketidakadilan dalam berbagai bidang. Sampai kapanpun HAM tidak akan dapat ditegakkan dalam kondisi masyarakat yang timpang dan tidak adil. Kondisi ekonomi yang sangat timpang, ada yang miskin sekali dan ada yang sangat kaya Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-57 apalagi ketimpangan tersebut tercipta karena ketidakadilan, maka penegakan hak asasi manusia hanya akanmenjadi slogan saja. Kondisi dimana ada ketimpangan sosial ada yang sangat maju sekali ada yang masih sangat tertinggal. Sehingga tantangannya adalah bagaimana membuat situasi masyarakat yang sangat kondusif untuk penegakan HAM dengan menghilangkan ketimpangan dan ketidakadilan yang terjadi di masyarakat. c. Kondisi negara kita yang secara umum masih termasuk negara- negara miskin yang terlilit utang yang besar dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang masih dominan. Kondisi seperti ini akan menghambat upaya penegakan hak asasi manusia d. Masih kurangnya kesadaran aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya dengan tetap berpegang pada prinsip- prinsip penegakan HAM. Hal ini terjadi dikarenakan beberapa faktor diantaranya karena kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum itu sendiri tentang HAM atau HAM dipandang memperlambat atau mempersulit aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Sehingga tantangan ke depan adalah bagaimana menciptakan aparat-aparat penegak hukum yang tetap mau menghormati HAM dalam menjalankan tugasnya dengan memperbaiki sistem rekruitmen dan sistem pendidikannya. e. Masih terlihatnya dominasi kekuasaan terhadap hukum. Tegaknya hukum dapat dikatakan juga tegaknya pula HAM. Kalau kekuasaan masih mempengaruhi hukum, maka yang terjadi adalah tidak berdayanya hukum pada saat berhadapan dengan orang atau kelompok-kelompok yang punya kekuasaan, sehingga hukum akan sulit ditegakkan untuk kalangan mereka. Demikia pula pada saat kekuasaan melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM maka akan sangat sulit untuk mengambil tindakan yang tegas dan adil. Tantangan ke depan adalah bagaimana membuat lembaga Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-58 hukum yang independen bebas dari pengaruh kekuasaan dengan tatanan masyarakat yang demokratis. f. Masih lemahnya posisi lembaga-lembaga yang khusus dibentuk dalam penegakan HAM di Indonesia, seperti Komisi Nasional Hak Asai Manusia, dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia. Sehingga lembaga-lembaga ini harus lebih diberdayakan dengan memberikan dukungan dan kewenangan yang lebih baik dalam penegakan HAM g. Masih lemah dan kurangnya peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap penegakan HAM baik secara perorangan, kelompok atau organisasi. h. Besarnya jumlah penduduk dan kondisi geografis Indonesia juga masih merupakan hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM. Jumlah penduduk yang besar menuntut pula investasi dan modal yang sangat besar dalam pengakan hak asasi manusia dalam paradigma pemerataan. Luasnya wilayah dan kondisi kepulauan yang ada menuntut pula investasi dan energi yang sangat besar untuk penegakan HAM. Contoh Hak akan rasa aman untuk kondisi kependudukan dan wilayah Indonesia menuntut Kepolisian yang seimbang dengan jumlah penduduk dan merata di seluruh wilayah. Pemberantasan Kemiskinan dan keterbelakangan masih menjadi pekerjaan yang tidak kunjung selesai karena kondisi kependudukan dan geografis. Melihat kondisi di atas cobalah kalian tuliskan pemecahan- pemecahan masalahnya. Kemudian diskusikan dengan teman-teman yang lain. Penegakan HAM di Indonesia sebagai upaya sadar untuk melindungi dan mewujudkan HAM dan memberikan tindakan serta sanksi yang tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran HAM adalah sebuah proses yang dilakukan tiada henti. Upaya tersebut dilakukan dengan menambah dan melengkapi instrumen hukum yang Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-59 mengatur tentang HAM dan instrumen lembaga tentang HAM. Diikuti dengan keinginan baik dari pemerintah yang berkuasa. Dengan dibentuknya Komnas HAM, keluarnya Ketetapan MPR Nomor XVIIMPR1998 tentang HAM, kemudian UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan UUD 1945 setelah di Amandemen, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ratifikasi konvensi PBB tentang HAM menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam upaya penegakan HAM. 4. Lembaga-lembaga Penegakan HAM di Indonesia dangagasan rakyat dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul. Secara yuridis dan sosiologis otonomi daerah adalah 3 milik rakyat yang tinggal dan hidup di daerah-daerah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin hak-hak dan kewajibannya (Benyamin Hoesein, 2001). Hadirin yang terhormat, Abstract Lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 diharapkan dapat membantu dalam penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia. Penegakan Hak Azasi Manusia HAM merupakan salah satu masalah penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia, karena masih banyak yang menyelesaikan HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik. Banyak pihak yang masih ragu-ragu akan menegakan HAM tersebut. Penegakan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah yang diamanatkan oleh Pasal 28 AJ UUD 1945 dan dipertegas lagi pada Pasal 71-72 UU No. 39 Tahun 1999. Pemerintah wajib bertanggung jawab, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang mendukung UU ini Juga peraturan lain baik nasional maupun Internasional tentang HAM yang disetujui oleh Indonesia. Pendirian Pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah satu wujud dari tanggung jawab negara dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Memang tidak dapat dipungkiri karena masih banyak kekurangan di Pengadilan HAM, baik dari instrumen hukum, infrastruktur maupun sumber daya manusianya yang bermuara pada saat menyangkut hukum. Hal ini tentu saja harus segera dibenahi selain untuk pengefektifan sistem hukum nasional Indonesia, juga untuk mengatasi masalah perpecahan Internasional untuk mengintervensi penyelesaian kesulitan HAM di Indonesia. Pengadilan HAM Internasional Ad hoc, jika Pengadilan HAM Indonesia tidak sesuai dengan standar Internasional. Oleh karena itu, perlu adanya kemauan politik dari pemerintah dan juga adanya dukungan yang kuat dari masyarakat. danpada akhirnya akan mempengaruhi perilaku kerjanya. Teori dasar diambil berdasarkan penelitian Francis & Woodcock (1994) terhadap berbagai perusahaan baik dalam skala kecil maupun besar di dunia mengenai hambatan organisasi dalam pendayagunaan pegawainya. Berdasarkan penelitian itu, maka terdapat 14HAM belum menjadi dasar penyelenggara negara dalam mengambil kebijakan, seperti UU Cipta Kerja yang dinilai mengandung pelanggaran HAM. Polisi, perusahaan/korporasi, dan pemerintah daerah paling banyak diadukan ke Komnas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM pada 10 Desember 1948 silam, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Internasional. Secara global, HAM terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Saat ini berkembang keamanan digital dan hak privat atas data. Selain mengalami kemajuan dan perkembangan, pelaksanaan HAM global juga menghadapi tantangan seperti konflik dan perang di sebagian negara terutama di wilayah timur tengah.“Selain perang fisik, sekarang juga berkembang ancaman perang yang lebih canggih yakni perang digital di dunia maya. Ini salah satu tantangan penegakan dan perlindungan HAM,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara ketika dihubungi, Rabu 9/12/2020.Dia menegaskan secara umum perkembangan HAM di Indonesia menghadapi beragam tantangan, misalnya soal kesetaraan, kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan kelompok minoritas. Kebebasan berekspresi juga menjadi sorotan belakangan ini. Beka mengingatkan sekalipun kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, tapi ada batasnya yakni tidak merendahkan martabat manusia seperti fitnah, hoax, SARA, dan membahayakan keamanan lain yang penting menjadi perhatian berasal dari penyelenggara negara. Dia menilai penyelenggara negara belum menjadikan HAM sebagai dasar dalam pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah. Terkait pengaduan, periode Januari-Agustus 2020 Komnas HAM menerima pengaduan. Lembaga yang paling banyak diadukan yakni Polisi, perusahaan/korporasi, dan pemerintah daerah pemda.“Polisi paling banyak dilaporkan karena mereka garda terdepan keamanan dan penegakan hukum, sehingga mereka sering berhadapan dengan masyarakat,” kata Beka. Baca Juga Catatan Minus terhadap Perlindungan Pembela HAMPerusahaan/korporasi menempati urutan kedua lembaga paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Kasus yang diadukan misalnya terkait sengketa tanah dan penggusuran; ketenagakerjaan; utang-piutang; masalah putusan pengadilan; pencemaran lingkungan; dan pelanggaran administrasi ketiga lembaga paling banyak diadukan yakni pemda. Persoalan yang diadukan antara lain mengenai sengketa agraria dan penggusuran; pelanggaran administrasi pemerintahan; sengketa kepegawaian; intoleransi; pelayanan kesehatan; dan pelaksanaan putusan pengadilan.KEMENTERIANHUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2020. BPSDM KUMHAM Press Jalan Raya Gandul No. 4 Cinere – Depok 16512 Telepon (021) 7524 Faksimili (021) 7543709, 7546120 dengan Penegakan Hukum.. 18. xii INTELIJEN KEIMIGRASIAN DAFTAR GAMBAR hambatan dan tantangan baik di masa perang maupun
0% found this document useful 0 votes608 views14 pagesOriginal TitleHambatan dan Tantangan Penegakkan HamCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes608 views14 pagesHambatan Dan Tantangan Penegakkan HamOriginal TitleHambatan dan Tantangan Penegakkan HamJump to Page You are on page 1of 14 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Yangkemudian diturunkan dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bahwa: Pemohon adalah lembaga negara negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan .